Selasa, 23 April 2013

makalah ulumul hadist "SYARAT-SYARAT HADIST SAHIH"



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang

Ada beberapa hal yang sangt penting dan mesti kita ketahui dalam masalah hadits yaitu :

1.       Pada awalnya Rasulullah saw melarang para sahabat menuliskan hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-Qur’an.

2.       Perintah untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin Amr Hazm Al-Alshari untuk membukukan hadits.


3.       Ulama yang pertama kali mengumpulkan hadits adalah Ar-Rabi Bin Shabi dan Said bin Abi Arabah, akan tetapi pengumpulan hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang shahih dengan, dha’if, dan perkataan para sahabat.

4.       Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-Muwatha di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu Muhammad Abdul Malik Bin Ibnu Juraiz, di Syam oleh imam Al-Auza i, di Kuffah oleh Sufyan At-Tsauri, di Bashrah oleh Hammad Bin Salamah.


5.       Pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shahih Bukhari dan Muslim.
Dan disini kami akan coba menjelaskan mengenai syarat-syarat hadits sh
ahih dan yang berkaitan dengannya.






BAB II
PEMBAHASAN
SYARAT-SYARAT HADIS SHAHIH


a.      Pengertian Hadis Shahih

Shahih secara etimologi adalah lawan dari saqim (sakit). Sedangkan dalam istilah Ilmu Hadis, Hadis shahih berarti :






Hadis yang brhubungan (bersambung) sanadnya yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dhabit, yang diterimanya dari perawi yang sama (kualitasnya) dengannya sampai kepada akhir sanad, tidak syadz dan tidak pula ber ‘illat.[1]

Ibnu al-Shalah mendefinisikan Hadis Shahih sebaai berikut




Yaitu Hadis Musnad yang bersambung sanadnya dengan periwayatan perawi yang adil dan dhabit, (yang diterimanya) dari perawi (yang lain) yang adil dan dhabith hingga ke akhir (sanad)-nya, serta Hadis tersebut tidak syadz dan tidak ber’illat.[2]
b.      Syarat-syarat Hadis Shahih
            Dari kedua definisi  tersebut dapat disimpulkan, bahwa suatu hadis dapat dinyatakan Shahih apabila telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu: Syarat pada Sanad dan Syarat pada Matan .

·         Syarat Pada Sanad
Kriteria yang telah dirumuskan oleh para Ulama tentang syarat pada sanad nya adalah sebagai berikut :

1.      Sanad hadis tersebut harus bersambung
2.      Seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil
3.      Seluruh periwayat oleh sanad bersifat dhabith
4.      Sanad hadis itu terhindar dari syadz (syuzuz)
5.      Sanad hadis itu terhindar dari ‘illat[3]

1.      Sanad Hadis tersebut harus Bersambung


Maksudnya adalah bahwa setiap perawi menerima hadis secara langsung dari perawi yang berbeda di atasnya, dari awal sanad sampai ke akhir sanad, dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hadis tersebut.[4]
Untuk membuktikan apakah antara sanad-sanad itu bersambung atau tidak, di antaranya dilihat dari usianya masing-masing dan tempat tinggal mereka. Apakah usia keduanya memungkinkan bertemu atau tidak. Selain itu, cara mereka menerima atau menyampaikannya ialah denan cara sama’(mendengar guru memberikan hadis dari perawi itu) atau munawalah (seorang guru memberikan hadis yang dicatatnya kepada muridnya). Atau dengan cara lain.


2.      Seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil
Artinya perawi hadis tersebut memiliki ketelitian dalam menerima hadis,memahami apa yang ia dengar,serta mampu mengingat dan menghafalkan sejak ia menerima hadis tersebut sampai pada masa ketika ia meriwayatkannya.
Secara umum telah mengemukakan cara penetapan keadilan periwayat hadis, yakni , berdasarkan :
a.      Popularitas keutamaan periwayat dikalangan  utama ; periwayat  yang terkenal keutamaan pribadinya, misalnya : Malik bin Anas dan Sufyan al-Tsaury tidak lagi diragukan keadilannya.
b.      Penilaian para kritikus periwayat hadis; penilaian ini berisi pengungkapan kelebiha dan kekurangan yang ada pada diri periwayat hadis.
c.       Penerapan kaedah al-jahr wa al-ta’dil,cara ini ditempuh , bila para kritikus periwayat hadis tidak sepakat tentang kualitas pribadi periwayat tertentu. Jadi penetapan keadilan periwayat diperlukan kesaksian dari ulama,dalam hal ini ulama ahli kritik periwayat.

3.      Seluruh periwayat oleh sanad bersifat Dhabit

Dhabit menurut bahasa ialah “yang kokoh,yang kuat,yang tepat,yang hapal dengan sempurna. Sedangkan menurut istilah ialah “orang yang kuat hafalannya tentang apa yang telah didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya itu kapan saja ia kehendaki”. Atau Dhabit adalah bahwa rawi hadits yang bersangkutan dapat menguasai hadits yang diterimanya dengan baik, baik dengan hapalannya yang kuat ataupun dengan kitabnya, kemudian ia mampu mengungkapkannya kembali ketika meriwayatkannya kembali.[5]
Dari definisi di atas bias dipahami bahwa seorang bisa disebut dhabit, apabila :
a.      Periwayat itu memahami dengan baik riwayat yang telah didapatnya (diterimanya).
b.      Periwayat itu hafal dengan baik riwayat yang telah didengarnya.
c.       Periwayat itu mampu menyampaikan riwayat yang telah dihafal itu dengan baik :
-          Kapan saja ia menghendakinya
-          Sampai saat dia menyampaikan riwayat itu kepada orang lain.[6]

Adapun cara penetapan kedhabitan seseorang periwayat , dapat dinyatakan sebagai berikut :
a.      Kedhabitan periwayatt dapat diketahui berdasarkan kesaksian ulama.
b.      Kedhabitan periwayat dapat diketahui juga berdasarkan kesesuaianriwayatnya dengan riwayat yang disampaikan oleh periwayat lain yang telah dikenal kedhabitan. Tingkat kesesuaiannya mungkin hanya sampai ketingkat makna atau mungkin ketingkatan harfiah.
c.       Apabila seorang periwayat sesekali mengalami kekeliruan, maka dia masih dinyatakan sebagai periwayat yang dhabit. Tetapi jika kesalahan itu sering terjadi, maka periwayat yang bersangkutan tidak lagi disebut sebagai periwayat yang dhabit.

Dari sudut kuatnya ingatan perawi, para ulama membagi kedhabitan ini menjadi dua :
·         Dhabit Shadr(dhabit Fuad)
Artinya terpelihara hadis yang diterimanya dalam hapfalan, sejak ia menerima hadis tersebut sampai meriwayatkannya kepada orang lain, kapan saja periwayatan itu diperlukan.
·         Dhabit Kitab
Artinya terpeliharanya periwayatan itu melalui tulisan-tulisan yang dimilikinya, ia memahami dengan baik tulisan hadis yang tertulis dalam kitab yang ada padanya, dijaganya dengan baik dan meriwayatkannya  kepada orang lain dengan benar.[7]

4.      Sanad hadis itu terhindar dari syadz (syuzuz)
dalam arti bertentangan atau menyalesihi orang yang terpercaya dan lainnya. Syadz adalah suatu kondisi dimana seorang rawi berbeda dengan rawi yang lain yang lebih kuat posisinya. Kondisi ini dianggap janggal karena bila ia berada dengan rawi yang lain yang lebih kuat posisinya, baik dari segi kekuatan daya ingatnya atau hapalannya atau pun jumlah mereka lebih banyak, maka para rawi yang lain itu harus diunggulkan, dan ia sendiri disebut syadz atau janggal. Dan karena kejanggalannya maka timbulah penilaian negatif terhadap periwayatan hadits yang bersangkutan.[8]

Sebenarnya kejanggalan suatu hadits itu akan hilang dengan terpenuhi syarat-syarat sebelumnya, karena para muhaditsin menganggap bahwa ke-dhabit-an telah mencakup potensi kemampuan rawi yang berkaitan dengan jumlah hadits yang dikuasainya. Boleh jadi terdapat kekurangpastian dalam salah satu haditsnya, tanpa harus kehilangan predikat ke-dhabit-annya sehubungan dengan hadits-hadits yang lain. Kekurangpastian tersebut hanya mengurangi keshahihan hadits yang dicurigai saja.

5.       Sanad Hadis itu Terhindar dari ‘Illat (cacat)
Kata ‘illat yang terbentuk jama’nya ‘illa atau al-‘illai, menurut bahasa berarti cacat, penyakit, keburukan dan kesalahan baca. Dengan pengerian ini, maka yang disebur hadis ber’illat adalah hadis-hadis yang ada cacat atau penyakitnya.
Maksudnya ialah bahwa hadits yang bersangkutan terbebas dari cacat haditsnya. Yakni hadits itu terbebas dari sifat-sifat samar yang membuatnya, meskipun tampak bahwa hadits itu tidak menunjukan adanya cacat-cacat tersebut. Jadi hadits yang mengandung cacat itu bukan hadits yang shahih.[9]

Contoh Hadis Shahih




Hadis diriwayatkan oleh Bukhari didalam kitab Shahih-nya, ia berkata, “Telah menceritakan kepada akami ‘Abd Allah ibn Yusuf, dia berkata, ‘Telah mengabarkan kepada kami malik dari Ibn Syihab dari Muhammad ibn Jubair ibn Muth’im dari ayahnya, ia berkata ‘Aku mendengar Rasulullah SAW. Membaca surat al-Thur pada waktu sholat maghrib.[10]


·         Syarat Pada Matan
Kemudian perlu kita ketahui, bahwa hadis itu tidak dipandang shahih dengan karena sanadnya telah shahih, jika matannya nyatanya berlawanan dengan keterangan-keterangan yang lebih kuat dari padanya. Tidak cukup untuk menshahihkan sesuatu hadis, melihat dari sanadnya saja.[11]

Menurut muhadditsin tampak beragam. Salah satu versi tentang criteria keshahihan matan hadits ialah bahwa suatu matan hadits dapat dinyatakan maqbul (diterima) sebagai matan hadits yang shahih apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Ø  tidak bertentangan dengan akal sehat
Ø  tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur’an yang telah muhkam (ketentuan hokum yang telah tetap)
Ø  tidak bertentangan dengan hadits mutawatir

Ø  tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa lalu (Ulama Salaf)
Ø  tidak bertentangan dengan dalil yang telah pasti
Ø  tidak bertentangan dengan hadits ahad yang kualitas keshahihannya lebih kuat.

Contoh hadis yang shahih sanad nya yang tidak diterima oleh sebagian ahli ialah hadis :


“Dan sungguh tak ada bagi manusia (untuk manusia), melainkan apa yang ia usahakan sendiru”.(q.a. 30. S. 53 : An Najem)[12]



c.       Macam-macam Hadis Shahih
Para ulama membagi hadis Shahih kepada dua, yaitu (i) Shahih Lidzatihi, dan (ii) Shahih Lighairihi.[13]

(i)                 Shahih Lidzatihi
Hadis Shahih Lidzatihi adalah ahadis yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria ke-shahih-an sebagaimana yang disebutkan di atas, dan tidak memerlukan penguat dari yang lainnya. Pengertian dan contoh hadis Shahih Lidzatihi adalah sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu tentang Hadis Shahih.


(ii)               Shahih Lighairihi
Merupakan hadits shahih yang tidak memenuhi syarat-syarat secara maksimal. Misalnya, rawinya adil yang tidak sempurna dhabitnya. Bila jenis ini dikukuhkan oleh jalur lain, hadits tersebut menjadi hadits li ghairih. Dengan demikian shahih li ghairih adalah hadits yang keshahihannya disebabkan oleh faktor lain karena tidak memenuhi syarat secara maksimal. Misalnya hadits hasan yang diriwayatkan melalui beberapa jalur, bisa naik derajatnya dari hadits hasan menjadi derajat hadits shahih.[14]
Contoh Hadis Shahih Lighairihi adalah :




“Hadis yang diriwayatkan oleh muhammad ibn ‘Amrin dari Abu Salamah dari Abu Huahirah, bahwa Rasulullah SAW. Bersabda : jikalau tidaklah memberatkan atas ummatku niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk ber-siwak setiap hendak sholat”

BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Hadis Shahih adalah Hadis yang brhubungan (bersambung) sanadnya yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dhabit, yang diterimanya dari perawi yang sama (kualitasnya) dengannya sampai kepada akhir sanad, tidak syadz dan tidak pula ber ‘illat.
Syarat-syarat hadis sahahih ialah :
a.      Syarat pada Sanadnya
1.      Sanad hadis tersebut harus bersambung
2.      Seluruh periwayat dalam sanad bersifat adil
3.      Seluruh periwayat oleh sanad bersifat dhabith
4.      Sanad hadis itu terhindar dari syadz (syuzuz)
5.      Sanad hadis itu terhindar dari ‘illat
b.      Syarat pada Matannya

Ø  tidak bertentangan dengan akal sehat
Ø  tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur’an yang telah muhkam (ketentuan hokum yang telah tetap)
Ø  tidak bertentangan dengan hadits mutawatir

Ø  tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa lalu (Ulama Salaf)
Ø  tidak bertentangan dengan dalil yang telah pasti
Ø  tidak bertentangan dengan hadits ahad yang kualitas keshahihannya lebih kuat.

Macam-macam Hadis Shahih ada 2, yaitu :
1.      Hadis Shahih Lidzatihi
2.      Hadis Shahih Lighairihi


DAFTAR PUSTAKA




Dr. Nawis Yuslem,MA.Ulumul Hadits,PT.Mutiara Sumber Widya,Jakarta.2001

DR.T.M Hasbi Ash-Shiddieqy.Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits,N.V.Bulan Bintang,Jakarta.1981

Al-Tahhan, Mahmud, Usul al-Takhrij wa Dirasah al-Asanid. Riyad : Maktabat al-Ma’arif, cet.kedua, 1412 H/1991 M.
Ibn al-salah. Abu ‘Amr. ‘ulumul al-hadist, Ed.Nur al-Din ‘Atr. Madinah : Maktabat al’ilmiyyah, cet.kedua, 1972.

Al-khatib, M.”Ajjaj. Al-mukhtasar al-wajiz fi ‘ulum al-hadits. Beirut : Mu’assasah al-risalah,1991.

Endang Soetar.Ilmu Hadits : Kajian Diriwayah dan Diriyah,Mimbar pustaka,Bandung.2000




[1] Al-Thahhan, Taisir, h.33
[2] Ibnu Al-Shalah, “Umlum al-Hadits, h.10
[3] , “Ulumul Hadits, hal: 66
[4] Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h.305
[5]  Drs.Mujiyo,.Op.Cit,.h.3
[6]  , “Ulumul Hadits, hal:69
[7]  , “Ulumul Hadits, hal: 70
[8]  Endang Soetari.,Ilmu Hadits ; Kajian Diriwayah dan Diriyah.Bandung : Mimbar pustaka,.h.140

[9]  Drs.Mujiyo,.Op.Cit,.h.4
[10]  Dr. Nawir Yuslem, “Ulumul Hadits, hal:222
[11]  DR.T.M. Hasbih Ash-Shiddieqy, ”Pokok-pokok ilmu Dirayah Hadits, hal: 116
[12]  DR.T.M. Hasbih Ash-Shiddieqy, “Pokok-pokok ilmu Dirayah Hadits, hal: 117
[13]  Ibid., h. 32.
[14]  M.Solahudin dan Agus Suyadi,.Op.Cit,.h.144

Tidak ada komentar:

Posting Komentar