Haji dan Umrah
oleh : Novia Tari
mahasiswi IAIN-SU
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa
manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus
ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi
orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah
salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima.
Ibadah haji adalah
ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga
dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi
penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin
kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat,
rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan
umrah.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam
pengetahuan kami dalam materi FIQH dan memenuhi tugas dari dosen FIQH
yaitu, Ibu Dr. Hj. Hafsah, MA.
C. METODE DAN TEKNIK PENULISAN
C. METODE DAN TEKNIK PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode
KEPUSTAKAAN.
BAB II
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMRAH
A.
PENGERTIAN
HAJI DAN UMRAH
Haji secara
lughat adalah menyengaja[1]
, sedangkan haji yang dimaksud menurut
syara’ adalah menyengaja mengunjungi ka’bah dalam rangka melaksanakan rukun
islam yang kelima dan juga untuk melakukan beberapa ibadah, seperti wukuf di
arafah, tawaf, sa’i, dan seluruh manasiknya untuk memperkenankan perintah allah
dan mencari keridhaannya.[2]
umrah menurut bahasa artinya berziarah atau berkunjung,[3]
sedangkan menurut syara’ umrah adalah berziarah
atau berkunjung ke ka’bah, tawaf di sekitarnya, sa’i diantara shafa dan
marwah atau memendekkan rambut .
B.
PERBEDAAN
HAJI DAN UMRAH
Dari pengertian
Haji dan Umrah di atas, maka dapatlah perbedaan keduanya. Ibadah Haji
dilaksanakan hanya pada bulan dzulhijjah, yaitu dari tanggal 8 s/d 13.
Sedangkan Umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun selain hari-hari
pelaksanaan haji bagi orang yang pada hari itu telah berniat untuk
melakukannya.[4]
Adapun tempat
pelaksanaan ibadah haji adalah di masjidil haram,Makkah. Tawaf dan sa’i
dilakukan di Masjidilharam, wukuf di Arafah, dam jumrah di Mina. Serta adapula
yang melempar jumrah, umrah tidak memuat kagiatan ini karena ia berupa niat,
tawaf, sa’i, mencukur rambut, atau memendekkansaja. Dalam soal hukum tentang
wajibnya haji sudah menjadi kesepakatan para ulama, sedngkan tentang wajib atau
tidak umrah masih diperselisihkan.
C.
DASAR
HUKUM HAJI DAN UMRAH
Wajibnya ibadah
haji tidak terdapat perbedan pendapat. Seluruh kaum muslimin sepakat bahwa haji
itu adalah fardhu yang merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan
sekali seumur hidup.[5]
Firman allah
tentang wajib nya melaksanakan hajidalam surah Ali Imran : 97
Artinya : “Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi orang yang sanggup) mnegadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu dari manusia dan semesta
alam)”.
Demikianlah
Allah menegaskan dlam Al-Qura’an betapa wajib nya melaksanakan ibadah haji
dengan syarat bagi orang yang mampu secara fisik, harta, maupun keamanan.
Umrah
juga fardhu seperti haji , demikian menurut prndapat yang lebih nyata dari Imam
Syafi’i yang di dalam AL-Quran Allah berfirman,
Artinya: Sempurnakanlah haji dan
umrah karena Allah.
Adapun
maksud firman ini adalah melaksanakan haji dan umrah haruslah secara sempurna.
D.
SYARAT
IBADAH HAJI DAN UMRAH
a)
Islam
b)
Akil-baligh
c)
berakal
d)
Merdeka(bukan budak)
e)
Mampu(istitha’)[6]
a)Islam
Beragama
Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan
umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah.
Demikian pula orang yang murtad.
b) Akil-Baligh
b) Akil-Baligh
Anak kecil
tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW: yang
artinya “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi
baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh.
c) Berakal
c) Berakal
Orang yang
tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d) Merdeka
d) Merdeka
Budak tidak
wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang
dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu.
Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu
dan lain-lain.
e) Kemampuan (Isthitho’ah)
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan,
bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Demikian pula kesehatan
badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat
sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan
tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bisa dilakukan.Pengertian mampu,
istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga
kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk
kendaraan.
Terdapat percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah
SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu
ya Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud bekal: Dan diisyaratkan tentang bekal
untuk pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi,
hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari
(anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab
orang yang hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga
sampai) sekembalinya (di tanah airnya).
Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).
Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).
E.
RUKUN
HAJI DAN UMRAH
Rukun haji
adalah pekerjaan yang jika salah satu diantaranya ditinggalkan, maka haji
tersebut menjadi batal dan tidaj bisa diganti dengan kafarat dan fidiah apapun
juga. Rukun haji ada lima, yaitu :
1.
Ihram
Ihram adalah niat ketika memasuki haji.
Niat merupakan salah satu rukun pokok dlam sholat, maka haji pun rukun
terpentingnya adalah niat.
2.
Wukuf di Arafah
Maksudnya ialah inti dari semua
amalan-amalan haji dan manasik yang terpenting sehingga seolah-olah haji itu
hanya merupakan wukuf di Arafah saja.
3.
Tawaf Ifadah
Dalil penegasan Allah dalam firmannya,
Artinya : hendaknya mereka melakukan
tawaf sekeliling rumah tua itu(Baitullah).
4.
Sa’i antara Shafa dan Marwah
Shafa dan Marwah adalah dua bukit
kecildekat ka’bah. Artinya, melakukan sa’i adlah berjalan dari shafa menuju
marwah dan sebaliknya selam 7 kali.
5.
Mencukur Rambut Kepala
Mencukur rambut kepal adalah menggunting
minimal tiga helai rambut.[7]
Sementara itu rukun umrah ada lima juga,
yaitu :
1.
Ihram
Pelaksanaan ihram mencangkup, berpakaian
ihram, sholat sunnah ihram, dan do’a ihram, sedangkan pelaksanaan ihram adalah,
Artinya : aku sambut panggilan-Mu ya
Allah untuk umrah.
2.
Tawaf Berkeliling ka’bah
Tempat mulai tawaf adalah garis lurus
berwarna coklat di muka Hajarul Aswad jika memungkinkan mencium Hajarul Aswad
tersebut. Selanjutnya menghadapka’bah dengan sepenuh badan sambil mengucap
“Bismillah wallahu Akbar”. Tawaf itu dilakukan dengan mengelilingi ka’bah
sebanyak tujuh kali.
3.
Sai’i antara bukut Shafa dan Marwah
Sa’i dimulai dari bukit shafa dan
diakhiri di bukit marwah sebanyak tujuh
kali perjalanan bolak- balik.
4.
Mencukur atau Menggunting Rambut
Maksudnya ialah menggunting rambut
kepala sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
5.
Menertiban Antara Empat Rukun Tersebut
Hal ini mengandung arti bahwa
pelaksanaan rukun umrah tersrebut harus berurutan yang sama halnya dengan
penertiban pada rukun-rukun ibadah lainnya.[8]
F.
PELAKSANAAN
IBADAH HAJI
a.
Mengenakan pakaian Ihram
Ibadah Haji atau
Umrah dimulai dengan mmengenakan kain ihram, yaitu kain putih yang tidak
berjahit setelah mandi dan wudu, sholat dua rakaat dan berniat ihram.
Ihram ialah niat
beribadah haji atau umrah yang termasuk rukun. Ihram, baik untuk Haji maupun
Umrah , dinyatakan dengan mengenakan pakaian putih yang tidak berjahit ,
dilakukan setelah namdi(junub), terdiri dari dua helai; satu untuk menutup
aurat(badan bagian bawah), dan satu lagi untuk menutup dada (badan bagian
atas), sedangkan kepala tidak boleh ditutup.
b.
Miqat
Miqat adalah
masa atau tempat tertentu memulai ihram.Miqat ada dua macam, yaitu :
1.
Miqat
zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah
haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah
(hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks
untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk
melaksanakan ihram umrah.
2.
Miqat makany (batas yang berkaitan
dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap)
di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli
makkah, atau orang perantauan.
Ada beberapa
tempat yang dijadikan miqat, yaitu :[9]
1)
Dzu al-Hulaifah
Dzu al-Hulaifah adalah miqat
untuk makkah yang berangkt dari arah madinah, yang bagi orang indonesia
melakukannya dari Bi’r Ali.
2)
Huhfah
Juhfah adalah miqat untuk jamaah
yang berangkat dari arah Mesir dan Syira.
3)
Qarn al-Manazil
Qarn al-Mnazil adalah miqat untuk
jamaah yang berangkat dari arah Nejd, termasuk jamaah Indonesia yang berangkat
menggunakan pesawat terbang, dalam pada itu jamaah Indonesia dapat pula
berangkat dari Tani’m atau Jeddah.
4)
Yalamlam
Yalamlam adalah miqat untuk
jamaah yang berangkat dari arah Yaman, meliputi jamaah dari Pakistan dan India,
serta jamaah Indonesia yang berangkat dengan Kapal Laut.
5)
Dzat al-‘Irq
Dzat al-‘Irq adalah miqat untuk
jamaah yang berangkat dari arah Iraq.
6)
Makkah
Makkah adalah miqat untuk jamaah
penduduk makkah.
c.
Menuju Makkah
Sejak keberangkatan dari miqat
menuju Makkah, para jamaah dianjurkan membaca talbiyah :
“Aku penuhi panggilan-Mu, ya
Allah, aku penuhi pamggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.
Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat itu milik-Mu. Tiada
sekutu bagi-Mu”.[10]
d.
Tawaf
Sesampainya di Makkah,
jamaah yang dalam keadaan berwudu langsung menuju Masjidil Haram untuk
melakukan tawaf yang dilanjutkan dengan sa’i.
Tawaf adalah
mengelilingi ka’bahsebanyak 7 kalii putaran, dimulai dari arah Hajar
Aswad(dengan lambaian tangan ke arahnya), dimana ka’bah berada di sebelah kiri,
seraya membaca:
“Dengan nama Allah, Allah Maha
Besar. Ya Allah aku beriman pada-Mu dan membenarkan kitab-Mu, dan aku (akan)
berusaha memenuhi janjiku pada-Mu. Dan aku (akan) mengikuti sunah Nabi SAW”.
Setelah
selesai Tawaf , dilanjutkan dengan
shoalt dua rakaat di Maqam Ibrahim, kemudian minum air zam-zam, serta berdoa di
Multazam. Kemudian, jika keadaan memungkinkan mencium Hajar Aswad.
e.
Sa’i
Sa’i adalah
lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah, dimulai dari Shafa (dengan menghadap
ka’bah) seraya membaca Tahlil dan Tahmid dan berakhir di Marwah hingga 7 kali
putaran.
Di antara dao
yang dibaca dalam sa’i :
“Ya Allah, sungguh engkau telah
berfirman dan firman-Mu benar (Ud’uni astajib lakum) dan engkau tidak akan mngingkari
janji. Sungguh , aku mohon pada-Mu sebagaiman ayang telah engkau tunjukkan
Islam kepadaku,hendaklah Engkau tidak memisahkan Islam dariku, dan wafatkanlah
aku dalam keadaan muslim”.[11]
f.
Wukuf
Pada tanggal 8
Dzulhijjah, seluruh jamaah, dengan mengenakan pakaian ihram, menuju Arafah
untuk melekukan wukuf . wukuf adalah tinggal untuk beribadah : dzikir, membaca
Al-Qquran, atau doa dengan khusuk hingga tanggal 9 Dzulhijjah.
g.
Mabit di Muzdalifah
Dari Arafah,
para jamaah menuju Muzdalifah untuk mabit (melawati tangah malam) serta
memungut batu-batu kecil sebanyak 70 butir yang akan digunakan untuk melakukan
jumrah (melempar) di Mina pada esokharinya dan selama hari-hari Tasyriq.
h.
Jumrah Aqabah
Pada tanggal 10
Dzulhijjah (yaum al-nahr), setelah subuh, para jamaah melakukan jumrah aqabah
atau jumrah kubra, dengan 7 kali lemparan seraya tidak henti-hentinya
berdoa. Setelah selesai jumrah aqabah,
para jamaah melakukan tahallul(awal).
Dengan
berakhirnya jumrah aqabah tersebut, berakhir pula bacaan talbiyah yang
dilakukan sejak mengenakan pakaian ihram. Setelah tahallul, para jamaah
melakukan penyembelihan hewan kurban di Mina.penyembelihan hewan kurban ini
dapat pula dilakukan sebelum tahallul.
i.
Tawaf
Pada siang hari,
tanggal 10 Dzulhijjah, para jamaah menuju Makkah untuk melakukan tawaf Ifadah
(tawaf yang di fardlukan).
j.
Melempar Ketiga Jumrah
Pada tanggal
11,12,13 Dzulijjah (hari-hari tasyriq) ba’da zuhur hingga terbenam matahari,
para jamaah melakukan ketiga jumrah (Ula, Wushta, Aqabah). Setelah seluruh jumrah
selesai dilakukan, para jamaah kembali menuju untuk bersiap-siap pulang.[12]
k.
Tawaf Wada’
Sebelum
meninggalkan Makkah para jamaah harus melakukan tawaf wada (tawaf perpisahan).
G.
HAL-HALYANG
MEMBATALKAN HAJI
a.
Jima’,
senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.
Adapun jima’ yang dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini.
b.
Meninggalkan
salah satu rukun haji.
Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu.
H.
HAL-HAL
YANG PERLU DIPERHATIKAN
a.
Menyangkut Ibadah Haji[13]
1)
Haji
Tamattu’
Cara ibadah haji
di atas adalah cara yang dilakukan untuk haji Tamattu, yang mendahulukan ibadah
umrah daripada ibadah haji, yangkepada pelakunya dikenakan dam. Fiman Allah :
Maka barang siapa yang ingin
mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih)
korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binayang kurban atau
tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari
(lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
2)
Haji
Ifrad
Cara lain dapat
ditempuh dengan melakukan haji ifrad, yaitu sewatu memasuki masjidilharam
jamaah hanya melakukan tawaf qudum (tawaf penghormatan), tanpa dilanjutkan
dengan sa’i dan tahallul. Di sini jamaah melakukan ibadah haji terlenih dahulu
baru kemudian melakukan ibadah umrah.
3)
Haji Qiran
Cara lain lagi,
yaitu dengan melakukan ibadah haji dan umrah bersamaan. Inilah yang dinamakan
dengan haji Qiran.
4)
Dam
Baik jamaah haji
Tamattu’ maupun jamaah haji Qqiran dikenakan Dam, yaitu denada berupa seekor
domba yang harus disembelih di Mina. Namun, jika tidak mampu, ia
boleh memilih
(takhyir) cara lain dengan berpuasa semalam 10 hari, 3 hari di tanah suci, dan
7 hari setelah kembali di tanah air.
Secara rinci,
dam diberlakukan pada sembilan pelanggaran, yaitu :[14]
1.
Ibadah haji dilakukan secara tamattu’
2.
Ibadah haji dilakukan secara qiran
3.
Kehilangan waktu wukuf di Arafah
4.
Tidak melakukan ketiga jumrah Mina
5.
Tidak mabit di Muzdalifah
6.
Tidak mabit di Mina pada malam-malam
tasyriq
7.
Tidak melakukan ihram dari miqat
8.
Tidak melakukan tawaf wada
9.
Tidak berjalan kaki dalam ibadah haji
5)
Antara Tahallul awal dan tahallul tsani
Perbedaan antara
tahallul awl da tahallul tsani adalah bahwa tahallul awal berakibat bebasnya
jamaah dari ketentuan-ketentuan selam mengenakan pakaian ihram, kecuali
melakukan hubungan suami istri, sedangkan tahallul tsani berakibat bebasnya
jamaah dari seluruh ketentuan tersebut, termasuk melakukan hubungan suami
istri.
b.
Hal-hal yang Tidak Dibenarkan Dalam
Ibadah Haji
Maksud hal-hal
yang yang tidak dibenarkan dalam inadah haji adalah larangan bagi seseorang
yang telah berniat haji, yang ditandai (bagi laki-laki) dengan mengenakan
pakaian ihram. Larangan-larangan tersebut meliputi :
1)
Jimak (hubungan suami istri)
2)
Berbuat Maksiat
3)
Mengenakan pakaian yang berjahit(bagi
laki-laki)
4)
Memakai wewangian
5)
Memakai khuff, kaos kaki atau
sepatu(menutupi mata kaki)
6)
Menutup muka (untuk laki-laki)
7)
Memakai wewangian
8)
Melakukan akad nikah
9)
Memotong kuku
10) Memotong
atau mencabut rambut
11) Membunuh
hewan buruan
12) Bersenggama[15]
I.
PERMASALAHAN
SEKITAR IBADAH HAJI
1.
Orang-orang yang Terhalang Melaksanakan
Ibadah Haji
Firman Allah :
“Sempurnakanlah ibadah haji dan
umra karena Allah. Jika kalian terkepung (yang menyebaabkan tidak dapat
menyelesaikan ibadah haji), maka sembelihlah hewan qurban yang mudah didapat,
dan jangan kalian cukur rambut sebelum hewan qurban tiba di tempat
penyembelihannya...(QS Al-Baqarah (2): 196)
2.
Ibadah Haji yang Diwakilkan
Seseorang yang
tidak sanggup mengerjakan sendiri ibadah hajinya, tetapi ia sanggup mewakilinya
kepada orang lain , maka Imam Malik dan Abu Hanafiah berpendapat tidak wajib
baginya mewakilinya.namun, Imam Syafi’i berpendapat wajiw mewakilinya.[16]
Di bawah ini ada beberapa hadis
yang membenarkan ibadah haji yang diwakilkan :
“Diriwayatkan oleh Abd Allah bin
Abbas bahwa seorang wanita dari Khatsman bertanya kepada Rasulallah Saw: “Ya
Rasulullah Saw, ayahku telah berkewajiban haji, namun beliau telah tua (sakit-sakitan),
tidak mampu duduk tegak di atas kendaraannya. Jawab Nabi : “Berjanjilah engkau
untuknya.”(HR Bukhari dan Muslim)
J.
HIKMAH
IBADAH HAJI
1.
Ibadah Haji Sebagai Totalitas
Ibadah haji
merupakan totalitas kepatuhan seseorang Muslim terhadap Allah. Dalam ibadah
haji tidak ada pikiran untung rugi. Dalam ibadah haji, seseorang diperintahkan
untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu yang tidak dijelaskan
manfaat dari perintah atau bahaya dari
suatu larangan secara langsung. Dalam ibadah haji, semua orang bertujuan sama,
pakaiannya sama, tempatnya sama, dan ritualnya sama, tiada perbedaan ras dan
diskriminasi, kaya atau muskin, pejabat atau rakyat biasa. Peristiwa ibadah
haji merupakan gerakan manusia kembalikepada Allah. Segala keakuan atau kecenderunganuntuk
mementingkan diri sendiri terkubur ketika ia memulai ibadah haji(miqat).semua
orang pada saat itu diingatkan : apakah tujuan hidup yang sebenarnya ? di miqat
itulah ia mengalami ‘kematian’ dan ‘kebangkitan kembali’.
Dengan demikian,
ibadah haji merupakangambaran dari akhir perjalanan hidup manusia, yang
ditandai dengan terlepasnya jasad kasar dari roh, jasad akan kembali ke tanah,
dan roh akan kembali kepada Allah, tempat asalnya.
2.
Hikmah Ibadah Haji
Hikmah yang didapat diperoleh
dari ibadah haji adalah sebagai berikut :[17]
a.
Mendorong kerja keras untuk mengusahakan
biaya haji
b.
Melatih rela berkorban
c.
Mendidik untuk berani menghadapi
kesulitan
d.
Melatih disiplin diri
e.
Mendorong untuk bertemu dengan
bangsa-bangsa dari seluruh dunia
f.
Mewujudkan ukhuwah islamiyah
g.
Mewujudkan asas persamaan
h.
Menjadikan baitullah sebagai lambang
persatuan umat islam
i.
Menapak tilas sejarah Nabi Ibrahim As
dan sejarah Nabi Muhammad Saw
j.
Memperingati wahyu terakhir yang turun
di Arafah
k.
Menghayati kesabaran Ilahi dan
mengganbarkan betapa pertemuan yang akan terjadi di padang mahsyar kelak
l.
Mendapat jaminan dikabulkannya doa-doa
m. Mendapat
jaminan diampuninya dosa-dosa
n.
Mendapat jaminan masuk surga
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
o Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan
pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’,
semata-mata mencari ridho Allah.
o Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut
o Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
o Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97
o Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut
o Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
o Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97
o Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
o Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
DAFTAR PUSTAKA
Dra. Hafsah,MA.Fiqh,Cipta Pustaka Media
Perintis,Medan.2011
H.E.Hassan Shaleh,Kajian Fiqh Nabawi dan Haji
Kontemporer,PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.2008
Ash Shiddieqy,Teungku Muhammad Habsi,Pedoman Haji, PT.
Pustaka Rizki Putra,Semarang.1999
Al-Husaini Taqluddin Abi Bakar bin Muhammad,tersebut,
Kifayahal-Akhyar fi Hill Ghayat al-Ikhtisar, Indonesia; Dar al-Ihya’i
Jazairi Abu Bakar Jabir, 1987, Manhaj al-Muslim, Mekkah,
Dar al-Syuruf
Mughniyah, Muhammad Jawad, 1996. Fiqh Lima Mazhab,
Jakarta, Lintera
Sabiq sayid, 1995, Fiqh Al-Sunnah, Jilid Pertama, Beurit,
Dar al-Fikr
[1] Al-Husaini, hlm.218
[2] Sabiq.hlm.460
[3] Sabiq,hlm.542
[4] Dra. Hafsah, MA, “Fiqh”, hlm. 94
[5] Al-jazairi,hlm.404
[6] H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi &
Fiqh kontemporer, hlm. 204
[7] Al-husaini,hlm.219-221
[8] Al-jaziri,hlm.407. Lihat juga Mughniya, hlm.
219
[9] H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi &
Fiqh kontemporer, hlm. 207
[10] H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi &
Fiqh kontemporer, hlm. 208
[11] H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi &
Fiqh kontemporer, hlm. 211
[12] H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi & Fiqh
kontemporer, hlm. 212
[13] H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi &
Fiqh kontemporer, hlm. 213
[14] H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi &
Fiqh kontemporer, hlm. 214
[15] Ibnu Rustd,hlm.238-242
[16] Mughniyah,hlm.205-206
[17] H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi &
Fiqh kontemporer, hlm. 225
Tidak ada komentar:
Posting Komentar