Senin, 22 April 2013

makalah fiqh "Haji dan Umrah"


Haji dan Umrah
oleh : Novia Tari
mahasiswi IAIN-SU


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima.
 Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.


B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami dalam materi FIQH dan memenuhi tugas dari dosen FIQH yaitu, Ibu Dr. Hj. Hafsah, MA.



C.
METODE DAN TEKNIK PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode KEPUSTAKAAN.


BAB II
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMRAH

A.     PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Haji secara lughat adalah menyengaja[1] , sedangkan haji  yang dimaksud menurut syara’ adalah menyengaja mengunjungi ka’bah dalam rangka melaksanakan rukun islam yang kelima dan juga untuk melakukan beberapa ibadah, seperti wukuf di arafah, tawaf, sa’i, dan seluruh manasiknya untuk memperkenankan perintah allah dan mencari keridhaannya.[2]
umrah menurut  bahasa artinya berziarah atau berkunjung,[3] sedangkan menurut syara’ umrah adalah berziarah  atau berkunjung ke ka’bah, tawaf di sekitarnya, sa’i diantara shafa dan marwah atau memendekkan rambut .

B.      PERBEDAAN HAJI DAN UMRAH

Dari pengertian Haji dan Umrah di atas, maka dapatlah perbedaan keduanya. Ibadah Haji dilaksanakan hanya pada bulan dzulhijjah, yaitu dari tanggal 8 s/d 13. Sedangkan Umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun selain hari-hari pelaksanaan haji bagi orang yang pada hari itu telah berniat untuk melakukannya.[4]
Adapun tempat pelaksanaan ibadah haji adalah di masjidil haram,Makkah. Tawaf dan sa’i dilakukan di Masjidilharam, wukuf di Arafah, dam jumrah di Mina. Serta adapula yang melempar jumrah, umrah tidak memuat kagiatan ini karena ia berupa niat, tawaf, sa’i, mencukur rambut, atau memendekkansaja. Dalam soal hukum tentang wajibnya haji sudah menjadi kesepakatan para ulama, sedngkan tentang wajib atau tidak umrah masih diperselisihkan.



C.      DASAR HUKUM HAJI DAN UMRAH
Wajibnya ibadah haji tidak terdapat perbedan pendapat. Seluruh kaum muslimin sepakat bahwa haji itu adalah fardhu yang merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup.[5]

Firman allah tentang wajib nya melaksanakan hajidalam surah Ali Imran : 97


           
Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi orang yang sanggup) mnegadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu dari manusia dan semesta alam)”.

      Demikianlah Allah menegaskan dlam Al-Qura’an betapa wajib nya melaksanakan ibadah haji dengan syarat bagi orang yang mampu secara fisik, harta, maupun keamanan.
      Umrah juga fardhu seperti haji , demikian menurut prndapat yang lebih nyata dari Imam Syafi’i yang di dalam AL-Quran Allah berfirman,

Artinya: Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.

      Adapun maksud firman ini adalah melaksanakan haji dan umrah haruslah secara sempurna.


D.     SYARAT IBADAH HAJI DAN UMRAH
a)      Islam
b)      Akil-baligh
c)      berakal
d)      Merdeka(bukan budak)
e)      Mampu(istitha’)[6]
a)Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.

b)
Akil-Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW: yang artinya “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh.

c) Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.

d) Merdeka
Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.

e) Kemampuan (Isthitho’ah)
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Demikian pula kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bisa dilakukan.Pengertian mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan.

Terdapat percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud bekal: Dan diisyaratkan tentang bekal untuk pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai) sekembalinya (di tanah airnya).
Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).
E.      RUKUN HAJI DAN UMRAH
Rukun haji adalah pekerjaan yang jika salah satu diantaranya ditinggalkan, maka haji tersebut menjadi batal dan tidaj bisa diganti dengan kafarat dan fidiah apapun juga. Rukun haji ada lima, yaitu :
1.      Ihram
Ihram adalah niat ketika memasuki haji. Niat merupakan salah satu rukun pokok dlam sholat, maka haji pun rukun terpentingnya adalah niat.
2.      Wukuf di Arafah
Maksudnya ialah inti dari semua amalan-amalan haji dan manasik yang terpenting sehingga seolah-olah haji itu hanya merupakan wukuf di Arafah saja.
3.      Tawaf Ifadah
Dalil penegasan Allah dalam firmannya,


Artinya : hendaknya mereka melakukan tawaf sekeliling rumah tua itu(Baitullah).

4.      Sa’i antara Shafa dan Marwah
Shafa dan Marwah adalah dua bukit kecildekat ka’bah. Artinya, melakukan sa’i adlah berjalan dari shafa menuju marwah dan sebaliknya selam 7 kali.
5.      Mencukur Rambut Kepala
Mencukur rambut kepal adalah menggunting minimal tiga helai rambut.[7]
Sementara itu rukun umrah ada lima juga, yaitu :

1.      Ihram
Pelaksanaan ihram mencangkup, berpakaian ihram, sholat sunnah ihram, dan do’a ihram, sedangkan pelaksanaan ihram adalah,
Artinya : aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk umrah.
2.      Tawaf Berkeliling ka’bah
Tempat mulai tawaf adalah garis lurus berwarna coklat di muka Hajarul Aswad jika memungkinkan mencium Hajarul Aswad tersebut. Selanjutnya menghadapka’bah dengan sepenuh badan sambil mengucap “Bismillah wallahu Akbar”. Tawaf itu dilakukan dengan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali.
3.      Sai’i antara bukut Shafa dan Marwah
Sa’i dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di  bukit marwah sebanyak tujuh kali perjalanan bolak- balik.
4.      Mencukur atau Menggunting Rambut
Maksudnya ialah menggunting rambut kepala sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
5.      Menertiban Antara Empat Rukun Tersebut
Hal ini mengandung arti bahwa pelaksanaan rukun umrah tersrebut harus berurutan yang sama halnya dengan penertiban pada rukun-rukun ibadah lainnya.[8]

F.       PELAKSANAAN IBADAH HAJI

a.      Mengenakan pakaian Ihram
Ibadah Haji atau Umrah dimulai dengan mmengenakan kain ihram, yaitu kain putih yang tidak berjahit setelah mandi dan wudu, sholat dua rakaat dan berniat ihram.
Ihram ialah niat beribadah haji atau umrah yang termasuk rukun. Ihram, baik untuk Haji maupun Umrah , dinyatakan dengan mengenakan pakaian putih yang tidak berjahit , dilakukan setelah namdi(junub), terdiri dari dua helai; satu untuk menutup aurat(badan bagian bawah), dan satu lagi untuk menutup dada (badan bagian atas), sedangkan kepala tidak boleh ditutup.


b.      Miqat
Miqat adalah masa atau tempat tertentu memulai ihram.Miqat ada dua macam, yaitu :
1.      Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2.       Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan.
Ada beberapa tempat yang dijadikan miqat, yaitu :[9]
1)      Dzu al-Hulaifah
Dzu al-Hulaifah adalah miqat untuk makkah yang berangkt dari arah madinah, yang bagi orang indonesia melakukannya dari Bi’r Ali.
2)      Huhfah
Juhfah adalah miqat untuk jamaah yang berangkat dari arah Mesir dan Syira.
3)      Qarn al-Manazil
Qarn al-Mnazil adalah miqat untuk jamaah yang berangkat dari arah Nejd, termasuk jamaah Indonesia yang berangkat menggunakan pesawat terbang, dalam pada itu jamaah Indonesia dapat pula berangkat dari Tani’m atau Jeddah.
4)      Yalamlam
Yalamlam adalah miqat untuk jamaah yang berangkat dari arah Yaman, meliputi jamaah dari Pakistan dan India, serta jamaah Indonesia yang berangkat dengan Kapal Laut.
5)      Dzat al-‘Irq
Dzat al-‘Irq adalah miqat untuk jamaah yang berangkat dari arah Iraq.
6)      Makkah
Makkah adalah miqat untuk jamaah penduduk makkah.

c.       Menuju Makkah
Sejak keberangkatan dari miqat menuju Makkah, para jamaah dianjurkan membaca talbiyah :


“Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi pamggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat itu milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu”.[10]
d.      Tawaf
Sesampainya di Makkah, jamaah yang dalam keadaan berwudu langsung menuju Masjidil Haram untuk melakukan tawaf yang dilanjutkan dengan sa’i.
Tawaf adalah mengelilingi ka’bahsebanyak 7 kalii putaran, dimulai dari arah Hajar Aswad(dengan lambaian tangan ke arahnya), dimana ka’bah berada di sebelah kiri, seraya membaca:



“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah aku beriman pada-Mu dan membenarkan kitab-Mu, dan aku (akan) berusaha memenuhi janjiku pada-Mu. Dan aku (akan) mengikuti sunah Nabi SAW”.
Setelah selesai  Tawaf , dilanjutkan dengan shoalt dua rakaat di Maqam Ibrahim, kemudian minum air zam-zam, serta berdoa di Multazam. Kemudian, jika keadaan memungkinkan mencium Hajar Aswad.
e.      Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah, dimulai dari Shafa (dengan menghadap ka’bah) seraya membaca Tahlil dan Tahmid dan berakhir di Marwah hingga 7 kali putaran.

Di antara dao yang dibaca dalam sa’i :




“Ya Allah, sungguh engkau telah berfirman dan firman-Mu benar (Ud’uni astajib lakum) dan engkau tidak akan mngingkari janji. Sungguh , aku mohon pada-Mu sebagaiman ayang telah engkau tunjukkan Islam kepadaku,hendaklah Engkau tidak memisahkan Islam dariku, dan wafatkanlah aku dalam keadaan muslim”.[11]


f.        Wukuf
Pada tanggal 8 Dzulhijjah, seluruh jamaah, dengan mengenakan pakaian ihram, menuju Arafah untuk melekukan wukuf . wukuf adalah tinggal untuk beribadah : dzikir, membaca Al-Qquran, atau doa dengan khusuk hingga tanggal 9 Dzulhijjah.
g.      Mabit di Muzdalifah
Dari Arafah, para jamaah menuju Muzdalifah untuk mabit (melawati tangah malam) serta memungut batu-batu kecil sebanyak 70 butir yang akan digunakan untuk melakukan jumrah (melempar) di Mina pada esokharinya dan selama hari-hari Tasyriq.
h.      Jumrah Aqabah
Pada tanggal 10 Dzulhijjah (yaum al-nahr), setelah subuh, para jamaah melakukan jumrah aqabah atau jumrah kubra, dengan 7 kali lemparan seraya tidak henti-hentinya berdoa.  Setelah selesai jumrah aqabah, para jamaah melakukan tahallul(awal).
Dengan berakhirnya jumrah aqabah tersebut, berakhir pula bacaan talbiyah yang dilakukan sejak mengenakan pakaian ihram. Setelah tahallul, para jamaah melakukan penyembelihan hewan kurban di Mina.penyembelihan hewan kurban ini dapat pula dilakukan sebelum tahallul.
i.        Tawaf

Pada siang hari, tanggal 10 Dzulhijjah, para jamaah menuju Makkah untuk melakukan tawaf Ifadah (tawaf yang di fardlukan).
j.        Melempar Ketiga Jumrah

Pada tanggal 11,12,13 Dzulijjah (hari-hari tasyriq) ba’da zuhur hingga terbenam matahari, para jamaah melakukan ketiga jumrah (Ula, Wushta, Aqabah). Setelah seluruh jumrah selesai dilakukan, para jamaah kembali menuju untuk bersiap-siap pulang.[12]
k.       Tawaf Wada’

Sebelum meninggalkan Makkah para jamaah harus melakukan tawaf wada (tawaf perpisahan).

G.     HAL-HALYANG MEMBATALKAN HAJI

a.      Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.

Adapun jima’ yang dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini.

b.      Meninggalkan salah satu rukun haji.

Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu.

H.     HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

a.      Menyangkut Ibadah Haji[13]
1)      Haji  Tamattu’
Cara ibadah haji di atas adalah cara yang dilakukan untuk haji Tamattu, yang mendahulukan ibadah umrah daripada ibadah haji, yangkepada pelakunya dikenakan dam. Fiman Allah :




Maka barang siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binayang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
2)      Haji  Ifrad
Cara lain dapat ditempuh dengan melakukan haji ifrad, yaitu sewatu memasuki masjidilharam jamaah hanya melakukan tawaf qudum (tawaf penghormatan), tanpa dilanjutkan dengan sa’i dan tahallul. Di sini jamaah melakukan ibadah haji terlenih dahulu baru kemudian melakukan ibadah umrah.
3)      Haji Qiran
Cara lain lagi, yaitu dengan melakukan ibadah haji dan umrah bersamaan. Inilah yang dinamakan dengan haji Qiran.
4)      Dam
Baik jamaah haji Tamattu’ maupun jamaah haji Qqiran dikenakan Dam, yaitu denada berupa seekor domba yang harus disembelih di Mina. Namun, jika tidak mampu, ia
boleh memilih (takhyir) cara lain dengan berpuasa semalam 10 hari, 3 hari di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Secara rinci, dam diberlakukan pada sembilan pelanggaran, yaitu :[14]
1.      Ibadah haji dilakukan secara tamattu’
2.      Ibadah haji dilakukan secara qiran
3.      Kehilangan waktu wukuf di Arafah
4.      Tidak melakukan ketiga jumrah Mina
5.      Tidak mabit di Muzdalifah
6.      Tidak mabit di Mina pada malam-malam tasyriq
7.      Tidak melakukan ihram dari miqat
8.      Tidak melakukan tawaf wada
9.      Tidak berjalan kaki dalam ibadah haji

5)      Antara Tahallul awal dan tahallul tsani
Perbedaan antara tahallul awl da tahallul tsani adalah bahwa tahallul awal berakibat bebasnya jamaah dari ketentuan-ketentuan selam mengenakan pakaian ihram, kecuali melakukan hubungan suami istri, sedangkan tahallul tsani berakibat bebasnya jamaah dari seluruh ketentuan tersebut, termasuk melakukan hubungan suami istri.
b.      Hal-hal yang Tidak Dibenarkan Dalam Ibadah Haji
Maksud hal-hal yang yang tidak dibenarkan dalam inadah haji adalah larangan bagi seseorang yang telah berniat haji, yang ditandai (bagi laki-laki) dengan mengenakan pakaian ihram. Larangan-larangan tersebut meliputi :
1)      Jimak (hubungan suami istri)
2)      Berbuat Maksiat
3)      Mengenakan pakaian yang berjahit(bagi laki-laki)
4)      Memakai wewangian
5)      Memakai khuff, kaos kaki atau sepatu(menutupi mata kaki)
6)      Menutup muka (untuk laki-laki)
7)      Memakai wewangian
8)      Melakukan akad nikah
9)      Memotong kuku
10)  Memotong atau mencabut rambut
11)  Membunuh hewan buruan
12)  Bersenggama[15]

I.        PERMASALAHAN SEKITAR IBADAH HAJI

1.      Orang-orang yang Terhalang Melaksanakan Ibadah Haji
Firman Allah :



“Sempurnakanlah ibadah haji dan umra karena Allah. Jika kalian terkepung (yang menyebaabkan tidak dapat menyelesaikan ibadah haji), maka sembelihlah hewan qurban yang mudah didapat, dan jangan kalian cukur rambut sebelum hewan qurban tiba di tempat penyembelihannya...(QS Al-Baqarah (2): 196)

2.      Ibadah Haji yang Diwakilkan
Seseorang yang tidak sanggup mengerjakan sendiri ibadah hajinya, tetapi ia sanggup mewakilinya kepada orang lain , maka Imam Malik dan Abu Hanafiah berpendapat tidak wajib baginya mewakilinya.namun, Imam Syafi’i berpendapat wajiw mewakilinya.[16]
Di bawah ini ada beberapa hadis yang membenarkan ibadah haji yang diwakilkan :



“Diriwayatkan oleh Abd Allah bin Abbas bahwa seorang wanita dari Khatsman bertanya kepada Rasulallah Saw: “Ya Rasulullah Saw, ayahku telah berkewajiban haji, namun beliau telah tua (sakit-sakitan), tidak mampu duduk tegak di atas kendaraannya. Jawab Nabi : “Berjanjilah engkau untuknya.”(HR Bukhari dan Muslim)


J.        HIKMAH IBADAH HAJI
1.      Ibadah Haji Sebagai Totalitas
Ibadah haji merupakan totalitas kepatuhan seseorang Muslim terhadap Allah. Dalam ibadah haji tidak ada pikiran untung rugi. Dalam ibadah haji, seseorang diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu yang tidak dijelaskan manfaat dari  perintah atau bahaya dari suatu larangan secara langsung. Dalam ibadah haji, semua orang bertujuan sama, pakaiannya sama, tempatnya sama, dan ritualnya sama, tiada perbedaan ras dan diskriminasi, kaya atau muskin, pejabat atau rakyat biasa. Peristiwa ibadah haji merupakan gerakan manusia kembalikepada Allah. Segala keakuan atau kecenderunganuntuk mementingkan diri sendiri terkubur ketika ia memulai ibadah haji(miqat).semua orang pada saat itu diingatkan : apakah tujuan hidup yang sebenarnya ? di miqat itulah ia mengalami ‘kematian’ dan ‘kebangkitan kembali’.
Dengan demikian, ibadah haji merupakangambaran dari akhir perjalanan hidup manusia, yang ditandai dengan terlepasnya jasad kasar dari roh, jasad akan kembali ke tanah, dan roh akan kembali kepada Allah, tempat asalnya.

2.      Hikmah Ibadah Haji
Hikmah yang didapat diperoleh dari ibadah haji adalah sebagai berikut :[17]
a.      Mendorong kerja keras untuk mengusahakan biaya haji
b.      Melatih rela berkorban
c.       Mendidik untuk berani menghadapi kesulitan
d.      Melatih disiplin diri
e.      Mendorong untuk bertemu dengan bangsa-bangsa dari seluruh dunia
f.        Mewujudkan ukhuwah islamiyah
g.      Mewujudkan asas persamaan
h.      Menjadikan baitullah sebagai lambang persatuan umat islam
i.        Menapak tilas sejarah Nabi Ibrahim As dan sejarah Nabi Muhammad Saw
j.        Memperingati wahyu terakhir yang turun di Arafah
k.       Menghayati kesabaran Ilahi dan mengganbarkan betapa pertemuan yang akan terjadi di padang mahsyar kelak
l.        Mendapat jaminan dikabulkannya doa-doa
m.    Mendapat jaminan diampuninya dosa-dosa
n.      Mendapat jaminan masuk surga 
BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN

o Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.

o Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut

o Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.

o Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97

o Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.

o Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.











DAFTAR PUSTAKA


Dra. Hafsah,MA.Fiqh,Cipta Pustaka Media Perintis,Medan.2011

H.E.Hassan Shaleh,Kajian Fiqh Nabawi dan Haji Kontemporer,PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.2008

Ash Shiddieqy,Teungku Muhammad Habsi,Pedoman Haji, PT. Pustaka Rizki Putra,Semarang.1999

Al-Husaini Taqluddin Abi Bakar bin Muhammad,tersebut, Kifayahal-Akhyar fi Hill Ghayat al-Ikhtisar, Indonesia; Dar al-Ihya’i

Jazairi Abu Bakar Jabir, 1987, Manhaj al-Muslim, Mekkah, Dar al-Syuruf

Mughniyah, Muhammad Jawad, 1996. Fiqh Lima Mazhab, Jakarta, Lintera

Sabiq sayid, 1995, Fiqh Al-Sunnah, Jilid Pertama, Beurit, Dar al-Fikr





[1]  Al-Husaini, hlm.218
[2]  Sabiq.hlm.460
[3]  Sabiq,hlm.542
[4]  Dra. Hafsah, MA, “Fiqh”, hlm. 94
[5]  Al-jazairi,hlm.404
[6]  H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi & Fiqh kontemporer, hlm. 204
[7]  Al-husaini,hlm.219-221
[8]  Al-jaziri,hlm.407. Lihat juga Mughniya, hlm. 219
[9]  H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi & Fiqh kontemporer, hlm. 207
[10]  H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi & Fiqh kontemporer, hlm. 208
[11]  H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi & Fiqh kontemporer, hlm. 211
[12]  H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi & Fiqh kontemporer, hlm. 212
[13]  H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi & Fiqh kontemporer, hlm. 213
[14]  H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi & Fiqh kontemporer, hlm. 214
[15]  Ibnu Rustd,hlm.238-242
[16]  Mughniyah,hlm.205-206
[17]  H.E. Hassan Saleh, “Kajian Fiqh nabawi & Fiqh kontemporer, hlm. 225

Tidak ada komentar:

Posting Komentar