BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ada beberapa hal yang sangt penting dan mesti kita ketahui
dalam masalah hadits yaitu :
1.
Pada
awalnya Rasulullah saw melarang para sahabat menuliskan hadits, karena
dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-Qur’an.
2.
Perintah
untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul
Aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin
Muhammad bin Amr Hazm Al-Alshari untuk membukukan hadits.
3.
Ulama
yang pertama kali mengumpulkan hadits adalah Ar-Rabi Bin Shabi dan Said bin Abi
Arabah, akan tetapi pengumpulan hadits tersebut masih acak (tercampur antara
yang shahih dengan, dha’if, dan perkataan para sahabat.
4.
Pada
kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-Muwatha di Madinah, di Makkah Hadits
dikumpulkan oleh Abu Muhammad Abdul Malik Bin Ibnu Juraiz, di Syam oleh imam
Al-Auza i, di Kuffah oleh Sufyan At-Tsauri, di Bashrah oleh Hammad Bin Salamah.
5.
Pada
pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shahih Bukhari dan Muslim.
Dan disini kami akan coba menjelaskan mengenai syarat-syarat hadits shahih dan yang berkaitan dengannya.
Dan disini kami akan coba menjelaskan mengenai syarat-syarat hadits shahih dan yang berkaitan dengannya.
BAB II
PEMBAHASAN
SYARAT-SYARAT HADIS SHAHIH
a.
Pengertian Hadis Shahih
Shahih secara etimologi adalah lawan dari saqim (sakit).
Sedangkan dalam istilah Ilmu Hadis, Hadis shahih berarti :
Hadis yang brhubungan (bersambung) sanadnya yang diriwayatkan oleh perawi
yang adil, dhabit, yang diterimanya dari perawi yang sama (kualitasnya)
dengannya sampai kepada akhir sanad, tidak syadz dan tidak pula ber ‘illat.[1]
Ibnu al-Shalah mendefinisikan Hadis Shahih sebaai berikut
Yaitu Hadis Musnad yang bersambung sanadnya dengan
periwayatan perawi yang adil dan dhabit, (yang diterimanya) dari perawi (yang
lain) yang adil dan dhabith hingga ke akhir (sanad)-nya, serta Hadis tersebut
tidak syadz dan tidak ber’illat.[2]
b.
Syarat-syarat
Hadis Shahih
Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa suatu hadis
dapat dinyatakan Shahih apabila telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
Syarat pada Sanad dan Syarat pada Matan .
·
Syarat Pada Sanad
Kriteria yang telah dirumuskan oleh
para Ulama tentang syarat pada sanad nya adalah sebagai berikut :
1. Sanad hadis tersebut harus bersambung
2. Seluruh periwayat dalam sanad
bersifat adil
3. Seluruh periwayat oleh sanad bersifat
dhabith
4. Sanad hadis itu terhindar dari syadz
(syuzuz)
5. Sanad hadis itu terhindar dari ‘illat[3]
1. Sanad Hadis tersebut harus Bersambung
Maksudnya adalah bahwa setiap perawi
menerima hadis secara langsung dari perawi yang berbeda di atasnya, dari awal
sanad sampai ke akhir sanad, dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW
sebagai sumber hadis tersebut.[4]
Untuk membuktikan apakah antara
sanad-sanad itu bersambung atau tidak, di antaranya dilihat dari usianya
masing-masing dan tempat tinggal mereka. Apakah usia keduanya memungkinkan
bertemu atau tidak. Selain itu, cara mereka menerima atau menyampaikannya ialah
denan cara sama’(mendengar guru memberikan hadis dari perawi itu) atau
munawalah (seorang guru memberikan hadis yang dicatatnya kepada muridnya). Atau
dengan cara lain.
2. Seluruh periwayat dalam sanad
bersifat adil
Artinya perawi hadis tersebut
memiliki ketelitian dalam menerima hadis,memahami apa yang ia dengar,serta
mampu mengingat dan menghafalkan sejak ia menerima hadis tersebut sampai pada
masa ketika ia meriwayatkannya.
Secara umum telah mengemukakan cara
penetapan keadilan periwayat hadis, yakni , berdasarkan :
a. Popularitas keutamaan periwayat
dikalangan utama ; periwayat yang terkenal keutamaan pribadinya, misalnya
: Malik bin Anas dan Sufyan al-Tsaury tidak lagi diragukan keadilannya.
b. Penilaian para kritikus periwayat
hadis; penilaian ini berisi pengungkapan kelebiha dan kekurangan yang ada pada
diri periwayat hadis.
c. Penerapan kaedah al-jahr wa
al-ta’dil,cara ini ditempuh , bila para kritikus periwayat hadis tidak sepakat
tentang kualitas pribadi periwayat tertentu. Jadi penetapan keadilan periwayat
diperlukan kesaksian dari ulama,dalam hal ini ulama ahli kritik periwayat.
3. Seluruh periwayat oleh sanad bersifat
Dhabit
Dhabit menurut bahasa ialah “yang
kokoh,yang kuat,yang tepat,yang hapal dengan sempurna. Sedangkan menurut
istilah ialah “orang yang kuat hafalannya tentang apa yang telah didengarnya
dan mampu menyampaikan hafalannya itu kapan saja ia kehendaki”. Atau Dhabit adalah bahwa rawi
hadits yang bersangkutan dapat menguasai hadits yang diterimanya dengan baik,
baik dengan hapalannya yang kuat ataupun dengan kitabnya, kemudian ia mampu
mengungkapkannya kembali ketika meriwayatkannya kembali.[5]
Dari definisi di atas bias dipahami
bahwa seorang bisa disebut dhabit, apabila :
a. Periwayat itu memahami dengan baik
riwayat yang telah didapatnya (diterimanya).
b. Periwayat itu hafal dengan baik riwayat
yang telah didengarnya.
c. Periwayat itu mampu menyampaikan
riwayat yang telah dihafal itu dengan baik :
-
Kapan
saja ia menghendakinya
-
Sampai
saat dia menyampaikan riwayat itu kepada orang lain.[6]
Adapun cara penetapan kedhabitan seseorang periwayat , dapat
dinyatakan sebagai berikut :
a. Kedhabitan periwayatt dapat diketahui
berdasarkan kesaksian ulama.
b. Kedhabitan periwayat dapat diketahui
juga berdasarkan kesesuaianriwayatnya dengan riwayat yang disampaikan oleh
periwayat lain yang telah dikenal kedhabitan. Tingkat kesesuaiannya mungkin
hanya sampai ketingkat makna atau mungkin ketingkatan harfiah.
c. Apabila
seorang periwayat sesekali mengalami kekeliruan, maka dia masih dinyatakan
sebagai periwayat yang dhabit. Tetapi jika kesalahan itu sering terjadi, maka
periwayat yang bersangkutan tidak lagi disebut sebagai periwayat yang dhabit.
Dari sudut kuatnya ingatan
perawi, para ulama membagi kedhabitan ini menjadi dua :
·
Dhabit Shadr(dhabit Fuad)
Artinya
terpelihara hadis yang diterimanya dalam hapfalan, sejak ia menerima hadis
tersebut sampai meriwayatkannya kepada orang lain, kapan saja periwayatan itu
diperlukan.
·
Dhabit Kitab
Artinya
terpeliharanya periwayatan itu melalui tulisan-tulisan yang dimilikinya, ia
memahami dengan baik tulisan hadis yang tertulis dalam kitab yang ada padanya,
dijaganya dengan baik dan meriwayatkannya
kepada orang lain dengan benar.[7]
4. Sanad hadis itu terhindar dari syadz
(syuzuz)
dalam arti bertentangan atau
menyalesihi orang yang terpercaya dan lainnya. Syadz
adalah suatu kondisi dimana seorang rawi berbeda dengan rawi yang lain yang
lebih kuat posisinya. Kondisi ini dianggap janggal karena bila ia berada dengan
rawi yang lain yang lebih kuat posisinya, baik dari segi kekuatan daya ingatnya
atau hapalannya atau pun jumlah mereka lebih banyak, maka para rawi yang lain
itu harus diunggulkan, dan ia sendiri disebut syadz atau janggal. Dan karena
kejanggalannya maka timbulah penilaian negatif terhadap periwayatan hadits yang
bersangkutan.[8]
Sebenarnya kejanggalan suatu hadits
itu akan hilang dengan terpenuhi syarat-syarat sebelumnya, karena para muhaditsin menganggap bahwa
ke-dhabit-an telah mencakup potensi kemampuan rawi yang berkaitan dengan jumlah
hadits yang dikuasainya. Boleh jadi terdapat kekurangpastian dalam salah satu
haditsnya, tanpa harus kehilangan predikat ke-dhabit-annya sehubungan dengan
hadits-hadits yang lain. Kekurangpastian tersebut hanya mengurangi keshahihan
hadits yang dicurigai saja.
5.
Sanad
Hadis itu Terhindar dari ‘Illat (cacat)
Kata
‘illat yang terbentuk jama’nya ‘illa atau al-‘illai, menurut bahasa berarti
cacat, penyakit, keburukan dan kesalahan baca. Dengan pengerian ini, maka yang
disebur hadis ber’illat adalah hadis-hadis yang ada cacat atau penyakitnya.
Maksudnya
ialah bahwa hadits yang bersangkutan terbebas dari cacat haditsnya. Yakni
hadits itu terbebas dari sifat-sifat samar yang membuatnya, meskipun tampak
bahwa hadits itu tidak menunjukan adanya cacat-cacat tersebut. Jadi hadits yang
mengandung cacat itu bukan hadits yang shahih.[9]
Contoh
Hadis Shahih
Hadis diriwayatkan oleh Bukhari didalam kitab
Shahih-nya, ia berkata, “Telah menceritakan kepada akami ‘Abd Allah ibn Yusuf,
dia berkata, ‘Telah mengabarkan kepada kami malik dari Ibn Syihab dari Muhammad
ibn Jubair ibn Muth’im dari ayahnya, ia berkata ‘Aku mendengar Rasulullah SAW.
Membaca surat al-Thur pada waktu sholat maghrib.[10]
·
Syarat Pada Matan
Kemudian
perlu kita ketahui, bahwa hadis itu tidak dipandang shahih dengan karena
sanadnya telah shahih, jika matannya nyatanya berlawanan dengan
keterangan-keterangan yang lebih kuat dari padanya. Tidak cukup untuk
menshahihkan sesuatu hadis, melihat dari sanadnya saja.[11]
Menurut muhadditsin tampak beragam. Salah satu
versi tentang criteria keshahihan matan hadits ialah bahwa suatu matan hadits
dapat dinyatakan maqbul (diterima) sebagai matan hadits yang shahih apabila
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Ø
tidak bertentangan
dengan akal sehat
Ø
tidak bertentangan
dengan hukum Al-Qur’an yang telah muhkam (ketentuan hokum yang telah tetap)
Ø
tidak bertentangan
dengan hadits mutawatir
Ø
tidak bertentangan
dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa lalu (Ulama Salaf)
Ø
tidak bertentangan
dengan dalil yang telah pasti
Ø
tidak bertentangan
dengan hadits ahad yang kualitas keshahihannya lebih kuat.
Contoh hadis yang shahih sanad nya yang tidak
diterima oleh sebagian ahli ialah hadis :
“Dan sungguh tak ada bagi manusia (untuk
manusia), melainkan apa yang ia usahakan sendiru”.(q.a. 30. S. 53 : An Najem)[12]
c.
Macam-macam
Hadis Shahih
Para ulama
membagi hadis Shahih kepada dua, yaitu (i) Shahih Lidzatihi, dan (ii) Shahih
Lighairihi.[13]
(i)
Shahih Lidzatihi
Hadis Shahih
Lidzatihi adalah ahadis yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria
ke-shahih-an sebagaimana yang disebutkan di atas, dan tidak memerlukan penguat
dari yang lainnya. Pengertian dan contoh hadis Shahih Lidzatihi adalah
sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu tentang Hadis Shahih.
(ii)
Shahih Lighairihi
Merupakan
hadits shahih yang tidak memenuhi syarat-syarat secara maksimal. Misalnya,
rawinya adil yang tidak sempurna dhabitnya. Bila jenis ini dikukuhkan oleh
jalur lain, hadits tersebut menjadi hadits li ghairih. Dengan demikian shahih li ghairih adalah hadits yang
keshahihannya disebabkan oleh faktor lain karena tidak memenuhi syarat secara
maksimal. Misalnya hadits hasan yang diriwayatkan melalui beberapa jalur, bisa
naik derajatnya dari hadits hasan menjadi derajat hadits shahih.[14]
Contoh Hadis Shahih Lighairihi adalah :
“Hadis yang diriwayatkan oleh muhammad ibn ‘Amrin
dari Abu Salamah dari Abu Huahirah, bahwa Rasulullah SAW. Bersabda : jikalau
tidaklah memberatkan atas ummatku niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk
ber-siwak setiap hendak sholat”
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hadis Shahih adalah Hadis yang brhubungan (bersambung)
sanadnya yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dhabit, yang diterimanya dari
perawi yang sama (kualitasnya) dengannya sampai kepada akhir sanad, tidak syadz
dan tidak pula ber ‘illat.
Syarat-syarat
hadis sahahih ialah :
a.
Syarat pada Sanadnya
1. Sanad hadis tersebut harus bersambung
2. Seluruh periwayat dalam sanad
bersifat adil
3. Seluruh periwayat oleh sanad bersifat
dhabith
4. Sanad hadis itu terhindar dari syadz
(syuzuz)
5. Sanad hadis itu terhindar dari ‘illat
b.
Syarat pada Matannya
Ø
tidak bertentangan
dengan akal sehat
Ø
tidak bertentangan
dengan hukum Al-Qur’an yang telah muhkam (ketentuan hokum yang telah tetap)
Ø
tidak bertentangan
dengan hadits mutawatir
Ø
tidak bertentangan
dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa lalu (Ulama Salaf)
Ø
tidak bertentangan
dengan dalil yang telah pasti
Ø
tidak bertentangan
dengan hadits ahad yang kualitas keshahihannya lebih kuat.
Macam-macam Hadis Shahih ada 2,
yaitu :
1.
Hadis Shahih Lidzatihi
2.
Hadis Shahih Lighairihi
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Nawis Yuslem,MA.Ulumul Hadits,PT.Mutiara Sumber Widya,Jakarta.2001
DR.T.M Hasbi Ash-Shiddieqy.Pokok-pokok Ilmu Dirayah
Hadits,N.V.Bulan Bintang,Jakarta.1981
Al-Tahhan, Mahmud, Usul al-Takhrij wa Dirasah al-Asanid.
Riyad : Maktabat al-Ma’arif, cet.kedua, 1412 H/1991 M.
Ibn al-salah. Abu ‘Amr. ‘ulumul al-hadist, Ed.Nur al-Din
‘Atr. Madinah : Maktabat al’ilmiyyah, cet.kedua, 1972.
Al-khatib, M.”Ajjaj. Al-mukhtasar al-wajiz fi ‘ulum
al-hadits. Beirut : Mu’assasah al-risalah,1991.
Endang Soetar.Ilmu
Hadits :
Kajian Diriwayah dan Diriyah,Mimbar pustaka,Bandung.2000
[1] Al-Thahhan, Taisir, h.33
[2] Ibnu Al-Shalah, “Umlum al-Hadits, h.10
[3] , “Ulumul Hadits, hal: 66
[4] Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h.305
[6] ,
“Ulumul Hadits, hal:69
[7] , “Ulumul Hadits, hal: 70
[10] Dr.
Nawir Yuslem, “Ulumul Hadits, hal:222
[12] DR.T.M. Hasbih Ash-Shiddieqy, “Pokok-pokok ilmu Dirayah Hadits, hal:
117
[13] Ibid., h. 32.